nasional

Dugaan Maladministrasi Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Diusut, 6 Petugas Diperiksa

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Gertak.id//– 6 pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur, diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Pemeriksaan dilakukan usai pembebasan bersyarat terpidana Mas Bechi dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan enam pegawai yang diperiksa berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

“Yang diperiksa dari Lapas Kelas I Malang ada lima orang, dari Bapas Kelas I Malang ada satu orang, berjumlah enam orang," kata Kusnali di Lapas Kelas I Malang, kepada awak media Kamis, 8 Oktober 2026.

"Nanti sekali lagi kita tinggal tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” sambungnya.

Menurut Kusnali, indikasi awal persoalan mengarah pada administrasi internal.

Kantor wilayah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan awal sebelum proses tersebut diambil alih Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.

“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.

Kusnali menegaskan sanksi terhadap pegawai belum dapat ditentukan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Jenis hukuman nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan.

“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan," tuturnya.

"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” beber Kusnali.

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur dan verifikasi administratif.

Sebelumnya Mas Bechi sendiri telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut.***

Terkini