GERTAK.ID, JAKARTA - Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai keluhan di media sosial. Sejumlah calon manajer mempersoalkan lokasi penugasan yang dinilai jauh dari domisili, termasuk penempatan hingga lintas provinsi.
Informasi pengangkatan manajer KDKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan dapat diakses melalui laman resmi Simkopdes. Para manajer yang ditetapkan juga berstatus Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja dua tahun.
Usai pengumuman penempatan, kolom komentar akun media sosial Simkopdes dan PT Agrinas Pangan Nusantara dipenuhi tanggapan dari calon manajer. Keluhan terutama berkaitan dengan jarak lokasi penugasan dari tempat tinggal.
“Dibilang daerah kami penuh dan kekurangan gerai, tapi kenapa provinsi lain ngisi Kopdes daerah kami? Kenapa enggak diutamakan kami yang berdomisili dulu?” tulis salah satu warganet di akun media sosial Simkopdes, @pra****s.
Keluhan serupa disampaikan akun @rab*****0 yang mengaku mendapat penempatan jauh dari daerah asalnya.
“Saya dari Sumatera ke Sulawesi, sedangkan di kampung saya yang ngisi orang Jawa. Jadi, ini bagaimana maksud penempatannya?” tulisnya.
Sementara itu, akun @nur********1 mengungkapkan dirinya mendapat penempatan jauh meski terdapat KDKMP yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.
“Ada Kopdes yang cuma beberapa menit dari rumah, malah terlempar jauh lintas pulau. Masa dekat diisi orang luar, sedangkan saya dilempar jauh,” tulisnya.
Selain persoalan jarak, sejumlah warganet juga menyoroti kebutuhan akomodasi bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisili. Mereka meminta adanya skema tunjangan yang mempertimbangkan biaya tempat tinggal dan transportasi.
“Kita butuh win-win solution, seperti saya ditempatkan di yang jarak 550 Km dari rumah, kalau emang penempatan enggak bisa diupayakan, tolong keadilan terkait tunjangan yang kita dapat,” tulis akun @mut********_.
“Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK,” lanjutnya.
Di sisi lain, akun @mhd******2 mempertanyakan kesamaan tunjangan bagi manajer yang ditempatkan di luar wilayah domisili.
“Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil,” tulisnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Simkopdes menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak semata-mata berdasarkan jarak antara domisili dan lokasi KDKMP. Penentuan lokasi dilakukan dengan mencocokkan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP.