"Saat itu posisi ibu korban sedang berada di luar kota," jelas Nandang.
Nandang menambahkan, setelah mendapatkan kabar tersebut, ibu korban berinisial DAS (30) berinisiatif pulang dan menemui Novita untuk membawa anaknya.
"Tapi keesokan harinya ibu korban mendapatkan rekaman video dari tetangga pelaku yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dialami korban," beber Nandang.
Terduga Pelaku Telah Diamankan
Pada Jumat, 18 September 2026, Personel Unit I yang dipimpin Kasubdit I Polda Sumsel sedang melakukan patroli di sekitar kawasan Kemuning, tepatnya di Jalan R. Sukamto, Palembang.
Saat patroli, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku dan tampak mencurigakan serta hendak melarikan diri.
"Melihat hal tersebut personel langsung turun dan menghampiri orang yang mencurigakan tersebut. Setelah dihampiri dan disamakan dengan foto dan ciri-ciri pelaku," terang Nandang.
"Memang benar orang yang bersangkutan adalah orang yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak yang ada dalam video yang viral di media sosial," sambungnya.
Nandang menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan Novita mengakui dirinya yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada di dalam video yang viral tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Buntut kasus ini, Novita dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***