nasional

PWI Pusat dan Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB
Keterangan Foto: Direktur Utama LKBN ANTARA, Akhmad Munir, saat terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030./(Dok istimewa)

GERTAK.ID, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan sikap atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja untuk kepentingan publik dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus mengedepankan etika dalam berkomunikasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya yang dikutip detikNews, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Lebih lanjut, Akhmad Munir menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Oleh sebab itu, hubungan kedua profesi tersebut perlu dibangun di atas prinsip saling menghormati serta menjunjung tinggi etika di ruang publik.

Sejalan dengan itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Menurut organisasi tersebut, langkah itu penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

Selain menyampaikan sikap tersebut, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Pernyataan itu disampaikan Irfan Kamil sebagai tanggapan atas konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka korupsi, pada Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," ucap Irfan Kamil.

Tags

Terkini