GERTAK.ID, JAKARTA - Keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik di media sosial.
Perhatian tersebut muncul setelah beredar unggahan di akun Instagram @undercover.id yang menyebut rombongan FBI dan Secret Service AS mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026) siang.
Dalam unggahan itu disebutkan, kedua lembaga tersebut berada di lokasi penyidikan hingga sekitar pukul 12.45 WIB sebelum meninggalkan gedung.
"FBI dan Secret Service AS mengecek uang sitaan terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah," tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, Polri sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa mata uang asing memang melibatkan sejumlah pihak, termasuk FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan keterlibatan berbagai institusi tersebut bertujuan menguji keaslian mata uang asing yang disita dalam penyidikan.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemeriksaan terhadap mata uang asing dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujarnya.
Adapun penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai senilai Rp259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer di Cipete menghasilkan penyitaan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan uang tunai yang telah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.