GERTAK.ID, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan pengamanan terhadap rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan Polri. Penegasan tersebut disampaikan setelah beredarnya berbagai spekulasi di media sosial mengenai keberadaan personel TNI di kediaman Febrie.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan terhadap Jampidsus. Menurutnya, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," kata Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026), ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Nas memastikan pengamanan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan isu dugaan korupsi yang sedang berkembang maupun penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tegas Nas.
Sebelumnya, rumah dinas Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah sejumlah personel TNI terlihat berjaga di lokasi pada Rabu (8/7/2026) malam. Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya 20 anggota TNI berada di depan pagar rumah dinas tersebut, sementara beberapa personel lainnya tampak berjaga di area taman.
Sorotan publik muncul karena pengamanan tersebut berlangsung di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Polri. Febrie diketahui pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus yang melibatkan PT Asabri.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah terkait pengamanan di rumah dinasnya maupun isu yang berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, nama Febrie juga pernah menjadi perhatian publik pada Mei 2024. Saat itu, ia mengonfirmasi adanya peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri ketika berada di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi urusan kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Berdasarkan rekam jejaknya, Febrie Adriansyah memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, pada 1996. Sebelum menjabat Jampidsus, ia bertugas di bidang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Agung dan menangani sejumlah perkara korupsi, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Pada Januari 2022, Febrie dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan tersebut berada di lingkungan Kejaksaan Agung dengan lingkup tugas menangani perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).