GERTAK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di kantornya, Kamis, 2 Juli 2026.
Lebih lanjut, penyidik menjelaskan bahwa LMI diduga memiliki peran dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga yang telah ditentukan.
Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk didistribusikan kepada penerima manfaat program MBG.
“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.
Selain itu, Syarief menyebutkan bahwa terdapat aliran dana dari penjualan ompreng tersebut yang diduga masuk ke pihak LMI untuk kepentingan tertentu dalam proses persetujuan penjualan.
“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.
Syarief juga menegaskan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di lingkungan BGN.
“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.
“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.
Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta untuk 20 hari ke depan.
“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.