GERTAK.ID, LEBAK - Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni bersama Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menghadiri peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6/2026).
Peluncuran roadmap tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan arah kebijakan, memperkuat kepastian hukum, serta mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah di Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat yang menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
“Selamat datang kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D. di Kabupaten Lebak. Kami juga mengucapkan selamat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat yang hari ini menerima Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat. Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” ujar Amir Hamzah.
Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa pengakuan status hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat dan mendorong pemanfaatan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
“Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029. Pada kegiatan yang sama, Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat kepada para penerima.
Melalui peluncuran roadmap tersebut, pemerintah berharap proses pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan terarah. Selain itu, langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Wakil Bupati Lombok Utara, Wakil Bupati Sarolangun, pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kehutanan, Forkopimda Kabupaten Lebak, para kepala perangkat daerah, Forkopimcam Kecamatan Sobang, serta tokoh dan masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih.