nasional

Sopir Taksol Viral Ngamuk dan Rusak Mobil di Tol JORR Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Emosi hingga Stres Sepi Penumpang

Senin, 1 Juni 2026 | 14:04 WIB
Pelaku perusakan mobil di Tol JORR yang viral di sosial media telah ditangkap Polisi. (Instagram/resmob_pmj)

Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini