Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.