Jakarta, Gertak.id - Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat, khususnya orang tua, untuk membantu penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Dukungan tersebut dinilai penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.
Permintaan itu disampaikan Teddy usai rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan," ucap Teddy.
Ia menambahkan dukungan masyarakat diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.
"(Hal tersebut) untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," tambahnya.
Imbauan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari PP TUNAS yang sebelumnya ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Teddy menilai kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di ruang digital.
Pasalnya, anak-anak saat ini dinilai rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga potensi kejahatan siber.
Menurutnya, melalui aturan ini anak-anak baru dapat mengakses media sosial ketika telah dinilai siap dan cukup umur.
"Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.
Pada kesempatan yang sama, Teddy memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada pemerintah daerah hingga lingkungan sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini," terang Teddy.
"Dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," tandasnya.
Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan penjelasan teknis terkait penerapan aturan tersebut melalui juru bicara yang ditugaskan oleh kementerian dan lembaga terkait, khususnya oleh Meutya Hafid.