"Apalagi sekarang sudah ada aturan tentang perhitungan denda terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi jika ini didalami oleh penegak hukum dan ditemukan pelanggaran, maka selain bisa mengungkap ada tidaknya unsur KKN, juga bisa menjadi pendapatan negara jika ditemukan adanya IPPKH yang melanggar aturan," imbuhnya.
Sementara itu, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT BSI, PT Merdeka Copper Gold selaku induk perusahaan PT BSI, serta Abdullah Azwar Anas yang menjabat Bupati Banyuwangi pada periode tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.