nasional

Prabowo : Penertiban Kawasan Hutan Baru Permulaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:54 WIB
Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12)./Dok.Promedia

Sebagai informasi, Satgas PKH merupakan tim gabungan lintas lembaga pemerintah yang terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan.

Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal sekaligus memulihkan hak negara atas kawasan hutan.

 

Halaman:

Tags

Terkini