Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut akan melibatkan orang tua, siswa, dan masyarakat dalam proses pengawasan.
“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat sehingga kekerasan yang selama ini terjadi mudah-mudahan tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.
Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat, 7 November 2025, saat siswa dan tenaga pendidik sedang melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah. Insiden itu menyebabkan 96 korban, terdiri dari 67 orang luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 luka berat.
Salah satu pelaku yang kini masih dirawat di RS Polri diduga mengalami rasa kesepian serta perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungannya. Pemeriksaan terhadap pelaku akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga terlibat dalam pendampingan selama proses penyidikan oleh aparat berwenang.