Jakarta, Gertak.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan memberikan layanan rehabilitasi bagi pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa langkah tersebut mencakup pemulihan dan trauma healing bagi ABH.
“Tugasnya Kementerian Sosial, kita membantu untuk melakukan semacam proses rehabilitasi,” kata Gus Ipul saat ditemui awak media di Tangerang, Sabtu, 22 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kemensos juga akan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait upaya deradikalisasi, termasuk Densus 88 dan kepolisian.
“Ini kita akan coba memberikan dukungan, bekerja sama dengan Densus, bekerja sama dengan kepolisian juga,” ucapnya.
“Secara umum, kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang memang terbiasa dalam rangka melakukan deradikalisasi dan layanan psikososial yang lain,” imbuhnya.
Menurut Gus Ipul, pencegahan tindakan ekstrem di lingkungan sekolah harus menjadi tanggung jawab bersama. Terkait rencana pembentukan satuan tugas khusus, ia menegaskan bahwa hal itu menunggu arahan Presiden Prabowo.
Gus Ipul menyebut Presiden telah memberi instruksi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta kementerian lainnya untuk mengambil langkah serius dalam pencegahan.
“Presiden memiliki atensi yang sungguh-sungguh terhadap kejadian kemarin itu dan telah menugaskan sejumlah menteri untuk melakukan langkah-langkah bagaimana ke depan untuk bisa mencegah, memitigasi berbagai hal yang kita tahu bisa berdampak buruk terhadap siswa,” jelasnya.
“Kita juga harus melibatkan tokoh-tokoh agama dan kita melibatkan banyak pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo turut menyinggung isu bullying di sekolah dan menegaskan bahwa masalah tersebut harus segera ditangani.
“Itu harus diatasi,” tegas Prabowo usai meluncurkan interactive flat panel (IFP) di SMPN 4 Kota Bekasi pada 17 November 2025.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan rencana penerbitan regulasi baru untuk mencegah kekerasan di sektor pendidikan.
“Kalau yang penanganan itu, nanti kita akan menerbitkan Permendikdasmen baru untuk memperbaiki yang sebelumnya, nanti kita bentuk tim di sekolah-sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” ujarnya.