nasional

Habiburokhman Luruskan Hoaks KUHAP Baru, Penyadapan Tetap Perlu Izin Pengadilan

Selasa, 18 November 2025 | 19:08 WIB
Habiburokhman Luruskan Hoaks KUHAP Baru, Penyadapan Tetap Perlu Izin Pengadilan./Dok.DPRI

Tak hanya itu, KUHAP baru juga memberikan ruang pendampingan hukum sejak tahap awal. “Di KUHAP yang lama, baru bisa didampingi advokat ketika statusnya sudah menjadi tersangka, di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini