nasional

Habiburokhman Luruskan Hoaks KUHAP Baru, Penyadapan Tetap Perlu Izin Pengadilan

Selasa, 18 November 2025 | 19:08 WIB
Habiburokhman Luruskan Hoaks KUHAP Baru, Penyadapan Tetap Perlu Izin Pengadilan./Dok.DPRI

Jakarta, Gertak.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan informasi menyesatkan yang beredar terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, ia memaparkan sejumlah poin yang menurutnya justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya kelompok rentan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa isu penyadapan tanpa batas dan pemblokiran rekening sepihak tidak sesuai dengan substansi aturan baru. Ia menegaskan KUHAP baru disusun untuk mengoreksi ketimpangan kewenangan aparat yang dinilai terlalu besar dalam aturan lama.

Dalam penjelasannya, Habib menekankan bahwa KUHAP baru tidak mengatur langsung soal penyadapan. 

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ucap Habib. 

Ia menambahkan, “Hampir semua fraksi bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.”

Klarifikasi ini menepis kabar bahwa aparat diberikan akses lebih luas melakukan penyadapan. Menurutnya, seluruh fraksi sepakat memperketat mekanisme pengawasan.

Isu lain yang beredar adalah dugaan aparat dapat memblokir rekening atau aset tanpa kontrol. Habiburokhman menyatakan hal itu keliru. “Semua bentuk pemblokiran tabungan, kemudian data di drive dan lain sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan KUHAP baru memposisikan warga negara lebih kuat dibanding aturan sebelumnya. “Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” sambungnya.

Lebih jauh, Habiburokhman memaparkan salah satu terobosan dalam KUHAP baru, yaitu kewajiban perekaman proses pemeriksaan.

 

“Pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas, ini sangat memperkecil ruang terjadinya siksa, penyiksaan, dan intimidasi yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada,” ujarnya. 

Aturan tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk mencegah kekerasan dalam penyidikan.

Ia juga menyoroti perubahan terkait dasar penahanan dan pendampingan hukum. Penahanan yang sebelumnya dianggap subjektif kini diatur melalui delapan syarat objektif.

“Kalau pengaturan di KUHAP baru, maka pengaturannya lebih objektif. Ada delapan hal (syarat penahanan), di KUHAP lama penahanan itu sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya,” tutur Habib.

Halaman:

Tags

Terkini