Teuku mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan hingga menimbulkan moral hazard.
“Masukkan aja dulu, nanti tidak terbukti tidak apa-apa, yang penting sudah bisa tahan. Itu problem moral hazard dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa publik maupun aparat harus melawan praktik hukum yang dinilai tidak profesional dan hanya menggunakan pasal sebagai “cantolan”.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal yang sekadar menjadi cantolan penegakan hukum,” pungkasnya.
Pembagian Klaster Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik membagi dua klaster sebagai berikut:
Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Pasal yang dikenakan:
Pasal 310 KUHP
Pasal 311 KUHP
Pasal 160 KUHP
Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE
Klaster Kedua: RS, RHS, dan TT.
Pasal yang dikenakan:
Pasal 310 KUHP
Pasal 311 KUHP