Jakarta, Gertak.id - Kejaksaan Agung kembali menggeser perhatian publik ke skandal korupsi Petral setelah memeriksa 20 saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited.
Langkah ini ikut memunculkan kembali pertanyaan lama mengenai seberapa luas jaringan mafia migas bekerja di sektor energi nasional.
Kasus Petral sejak awal dikaitkan dengan dugaan penguasaan pasar minyak dalam negeri yang disebut sudah mengakar puluhan tahun.
Setelah status perkara naik ke penyidikan pada Oktober 2025, publik masih menanti perkembangan konkret. Hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, meski pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif.
Perhatian terhadap kasus ini kembali meningkat setelah komentar tegas datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu,15 November 2025.
Mereka menilai proses penyidikan terbaru dapat menjadi momentum penting membuka kembali praktik mafia migas yang selama ini dianggap sulit tersentuh hukum.
Mahfud MD menilai peluang penyidikan kali ini untuk bergerak cepat cukup besar. “Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan 20 saksi dilakukan setelah status perkara meningkat pada Oktober 2025. Kejagung belum membeberkan identitas para saksi dan menyebut pendalaman masih berlangsung.
Mahfud MD kemudian menguraikan penyebab proses hukum Petral terhambat pada masa lalu. “Waktu zaman Pak Sudirman Said menjabat menteri (ESDM pada 2014-2016) itu kan dibubarkan itu Petral, tahun 2015 banyak kasus sebelum akhirnya dibubarkan jadi itu kan tertahan proses hukumnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman Said mengingatkan bahwa pernah ada pejabat Petral yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa lalu.
“Termasuk Mantan Dirut Petral nya kan tersangka, tapi kan, tidak ada tindak lanjutnya,”ujarnya.
Mahfud MD juga menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga penegak hukum. “Saya juga pernah mengatakan cara untuk memberantas korupsi itu dengan cara ikut ikutan kasus itu supaya nantinya dibagi dibagi antara KPK Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Jangan bersaing,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan politik tidak menjamin seorang pelaku bebas dari jerat hukum. “Anda mungkin merasa aman karena punya backing tetapi baiknya demokrasi itu selalu ada sirkulasi kekuasaan, jadi Anda tidak akan pernah aman,” sebutnya.