nasional

MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Harus Pilih Mundur atau Pensiun dari Dinas Kepolisian

Kamis, 13 November 2025 | 18:58 WIB
Putusan MK, melarang Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun.(Dok.MK RI)

Jakarta, Gertak.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut tidak memberikan kejelasan norma dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. “Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam pembacaan pertimbangan MK. Ia menambahkan, “Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum.”

Menurut MK, ketentuan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma yang sudah tegas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan. Artinya, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di lembaga sipil wajib memilih antara mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut menarik perhatian publik karena menutup peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Meski demikian, proses pengambilan keputusan sempat diwarnai perbedaan pendapat antarhakim konstitusi. Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, mengajukan dissenting opinion.

Keduanya berpendapat bahwa permohonan uji materi semestinya ditolak. Menurut mereka, frasa yang diuji bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi yang bisa diselesaikan melalui kebijakan administratif. “Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.

Kendati terdapat perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat bahwa keberadaan frasa dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan kerancuan dan mengurangi kepastian hukum, baik bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian.

Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyebut secara prinsip penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bertentangan dengan sifat kepolisian sebagai institusi non-kombatan. “Polisi adalah institusi sipil, bukan militer,” ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” imbuhnya. Meski demikian, Nasir menilai penting adanya sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme yang ideal agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme ASN maupun aparat kepolisian,” tegasnya.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang terjadinya dwifungsi kepolisian dan bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.

Dalam sidang uji materi pada 29 Juli 2025, Syamsul memaparkan sejumlah jabatan sipil yang diisi anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan melanggar prinsip meritokrasi dalam pemerintahan.

Dengan adanya putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil kini diwajibkan menempuh langkah hukum yang tegas: mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.***

Tags

Terkini