Jakarta, Gertak.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak dapat diputus tanpa pembuktian keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di pengadilan.
Menurut Mahfud, hanya lembaga peradilan yang berwenang menentukan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen, bukan penyidik kepolisian.
“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Senin (10/11/2025).
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” lanjutnya.
Mahfud menilai proses hukum kasus ini janggal karena laporan dugaan pencemaran nama baik diproses lebih dulu sebelum keaslian ijazah diuji. Ia mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima, sebab dasar tuduhan belum dibuktikan.
“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” tegas Mahfud.
“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong,” imbuhnya.
Mahfud menjelaskan bahwa langkah yang tepat adalah menguji keaslian ijazah melalui jalur perdata. Setelah ada putusan tetap, barulah bisa ditentukan apakah pernyataan Roy Suryo merupakan fitnah atau bentuk kritik.
Ia juga menyinggung peran Universitas Gadjah Mada (UGM) yang semestinya sebatas memberikan konfirmasi administratif.
“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” tambahnya.
Mahfud menilai sikap UGM yang tidak terlibat dalam perdebatan publik merupakan langkah tepat secara hukum dan etika kelembagaan. Ia menegaskan, perkara hukum seharusnya diserahkan ke pengadilan, bukan opini publik.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo bisa dinilai secara hukum.