Namun Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara, tidak secara otomatis berlaku terhadap pemegang hak lain di lahan yang sama.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa PT Hadji Kalla juga memiliki dasar penerbitan hak yang berbeda-beda. Jadi, ini perlu dikaji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutur Nusron.
Momentum Pembenahan Nasional Sistem Pertanahan
Kasus penyelamatan lahan antara JK dan GMTD ini kini menjadi sorotan publik, karena melibatkan tokoh nasional sekaligus menyingkap persoalan lama dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi menyeluruh, terutama dalam sinkronisasi peta bidang tanah, pembenahan dokumen lama, dan digitalisasi arsip pertanahan.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap praktik mafia tanah dapat diberantas hingga ke akarnya, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.