nasional

Akar Sengketa Tanah JK di Makassar, Menteri ATR-BPN Sebut Kasus Lama yang Muncul karena Pembenahan Aturan Pertanahan

Senin, 10 November 2025 | 17:37 WIB
Jusuf Kalla keras bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah. (Instagram/jusufkalla)


Gertak.id– Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), tengah menghadapi perebutan lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, antara menetap dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Politikus senior asal Makassar itu menyebut bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah, yang kini tengah memperjuangkan lahan seluas 16,4 hektare yang diklaim sebagai miliknya secara sah.

JK Sebut Jadi Korban Mafia Tanah: “Pemalsuan Dokumen Adalah Kejahatan yang Harus Dilawan”
Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025), Jusuf Kalla menegaskan bahwa praktik mafia tanah merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas, tidak hanya dirinya sebagai tokoh masyarakat.

“Praktik ini terjadi di mana-mana, dan kita harus lawan bersama. Kalau tidak, korban masyarakat akan jadi. Termasuk saya sendiri, saya ini korban. Tapi kita punya dokumen formal yang sah dan tidak bisa dibantah,” tegas JK.

JK juga menyoroti bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di banyak daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, pemalsuan dokumen dan rekayasa hukum menjadi modus utama mafia tanah dalam pengambilan alih lahan secara ilegal.

"Bukan hanya di Makassar, di banyak tempat juga ada. Itu semua kriminal. Ada yang memalsukan dokumen, memalsukan identitas orang, dan memanipulasi hukum," ungkapnya.

Mendapat Kepastian dari Menteri ATR/BPN
Terkait perkembangan tersebut, JK mengaku telah mendapatkan kepastian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bahwa lahan yang disengketakan sah milik PT Hadji Kalla.

"Menteri Nusron sudah mengatakan bahwa tanah itu sah milik saya. Mafia tanah ini harus diberantas. Kalau dibiarkan, akibatnya akan terus seperti ini," tegasnya.

Menteri ATR/BPN: Kasus Lama yang Terungkap karena Pembenahan Sistem
Menangapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyelesaian tanah di kawasan Tanjung Bunga tersebut merupakan kasus lama yang diwajibkan sejak 1990-an.
Ia menyebut, kasus itu muncul kembali ke masyarakat karena pembenahan besar-besaran yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap aturan dan sistem pertanahan nasional.

"Kasus ini produk lama, dari era 1990-an. Justru sekarang muncul ke permukaan karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," kata Nusron di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Nusron menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data pertanahan lama, serta mencegah terbitnya sertifikat ganda (sertifikat ganda) dan tumpang tindih lahan di masa depan.

“Kalau kasus lama seperti ini muncul ke publik, berarti sistem kita sekarang sedang jujur ​​​​dan terbuka. Kami ingin semuanya jelas agar tidak ada lagi tumpang tindih ke depan,” tegasnya.

Dua Dasar Hak atas Lahan yang Sama
Berdasarkan data yang dihimpun, objek lahan konservasi di kawasan Tanjung Bunga tersebut memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada tanggal 8 Juli 1996 dan berlaku hingga tanggal 24 September 2036.

Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak era 1990-an.

Selain itu, tabrakan ini juga terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Oleh karena itu, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Halaman:

Tags

Terkini