“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” jelas Asep.
KPK juga menemukan bahwa sebagian uang suap diserahkan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Selain itu, KPK menduga praktik suap serupa juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penyidik akan menelusuri dugaan jual-beli jabatan dan fee proyek di dinas lain yang melibatkan pejabat setempat.
Kini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.