nasional

OTT KPK di Ponorogo, Uang Tunai 500 Juta Diamankan dari Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Minggu, 9 November 2025 | 17:08 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Jakarta, Gertak.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama, yakni suap pengurusan jabatan, fee proyek pembangunan di RSUD, dan gratifikasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Selain Sugiri, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam, 8 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik jual-beli jabatan yang melibatkan Direktur RSUD Harjono serta aliran uang dalam pengurusan proyek rumah sakit tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Agar posisinya tidak dicopot, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang bagi bupati.

“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” ujar Asep.

Penyerahan uang itu dilakukan tiga kali sepanjang Februari hingga November 2025. Pada Februari, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus. Terakhir, pada November 2025, Yunus menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

KPK juga mengungkap adanya suap terkait proyek pembangunan di RSUD Harjono dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar pada tahun 2024.

Sucipto, pihak swasta rekanan rumah sakit, diduga memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar,” kata Asep.

 

Uang fee itu kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui dua perantara, yakni ajudan bupati Singgih dan adik bupati Ely Widodo. Aliran dana ini menjadi bukti kuat keterlibatan Sugiri dalam penerimaan suap proyek pemerintah daerah.

Klaster ketiga terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dalam rentang waktu 2023–2025, Sugiri diduga menerima total Rp300 juta, baik dari pejabat internal maupun pihak swasta.

Halaman:

Tags

Terkini