nasional

Usai Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Lihat Lagi soal Pungutan PPh ke Toko Online

Minggu, 9 November 2025 | 12:28 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa ihwal target penerimaan pajak di akhir tahun 2025. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)




GERTAK.ID - Menkeu Purbaya Optimistis Target Pajak 2025 Tercapai Meski Dihantam Tekanan Ekonomi

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.189,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dapat tercapai.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @menkeuri, Minggu (9/11/2025), Purbaya menyampaikan semangat kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar terus berupaya maksimal di tengah tantangan ekonomi.

“Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap usahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” tulis Purbaya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan pelayanan publik yang humanis, sembari mengingatkan aparat pajak untuk tetap bersikap ramah kepada wajib pajak.

“Berikan senyum kepada wajib pajak agar mereka tersenyum saat membayar pajak,” pesannya.


Tantangan di Tengah Tekanan Ekonomi

Menkeu mengakui, realisasi penerimaan pajak masih dihadapkan pada tekanan akibat perlambatan ekonomi. Ia menyebut, capaian target kerap terkendala faktor makroekonomi yang menekan basis penerimaan negara.

“Bukan karena kinerja petugas pajak buruk, tapi karena ekonomi sedang turun. Namun orang luar sering tidak memahami itu,” ujar Purbaya.

Hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp996,5 triliun atau 45,51 persen dari target APBN 2025. Angka ini menurun 16,72 persen dibanding periode sama tahun 2024.

Meski begitu, Purbaya tetap optimistis tren pemulihan ekonomi sejak September akan mendorong penerimaan pajak pada kuartal terakhir tahun ini.

“Ekonomi sudah mulai membaik sejak pertengahan September. Mudah-mudahan pajaknya juga ikut naik,” katanya.

Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa mencapai 6 persen jika momentum pemulihan terus berlanjut.


Dorongan dari Pajak Digital

Untuk memperluas basis penerimaan, pemerintah mendorong reformasi perpajakan digital dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang daring.

Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme dari pembayaran mandiri menjadi pemungutan otomatis oleh platform.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital sekaligus menekan potensi shadow economy.

Halaman:

Tags

Terkini