nasional

KPK tetapkan Bupati Ponorogo dan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka suap jabatan dan proyek RSUD senilai 1,25 miliar

Minggu, 9 November 2025 | 08:05 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

Total uang suap yang diterima mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

KPK menggelar OTT pada Jumat malam, 7 November 2025 di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

Asep menjelaskan, operasi dilakukan setelah tim memantau adanya transaksi tunai senilai Rp500 juta.

“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.

Uang itu kemudian diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dugaan jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep menegaskan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini