Gertak.id// - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbagi dalam dua klaster.
Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Klaster Pertama: Dugaan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana, justru digunakan untuk pribadi.
KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan anggaran, termasuk keterlibatan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Setyo menyebut KPK tengah mendalami dugaan pemanfaatan anggaran untuk keuntungan pribadi.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” jelas Setyo.
“Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Klaster Kedua: Dugaan Suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan masih mendalami proses pengadaan dan pembayaran yang melibatkan pihak internal BNPB serta penyedia jasa atau vendor.
“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i. Kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap 12 huruf b,” sambungnya.
Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan klaster kedua menggunakan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap.
Adapun KPK menduga praktik korupsi dana siap pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar tiga hingga empat tahun sebelum OTT dilakukan.