Refly Harun Buka Suara Usai Putusan MK: Gibran Diprediksi Mundur, Jalur Pemakzulan Terbuka

Photo Author
Ariyanto, Gertakberita.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:32 WIB

(GERTAK.ID) - Prediksi mengenai masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia kembali muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan pada Selasa (6/10/2026).

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, bahkan memperkirakan Gibran akan mengambil langkah pengunduran diri dalam waktu dekat. 

Ia menyebut kemungkinan tersebut bisa terjadi hanya dalam satu hingga dua hari setelah putusan dibacakan.

Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Selasa (6/10/2026) malam.

Refly berpandangan, pengunduran diri semestinya menjadi pilihan apabila seseorang menyadari dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

Tak berhenti pada kemungkinan Gibran mundur, Refly juga melihat adanya jalur konstitusional lain yang menurutnya masih dapat ditempuh, yakni pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.

Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.

Menurut dia, proses tersebut dapat melibatkan DPR, MK, hingga MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu kemudian diputus MK pada 6 Oktober 2026.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X