Menyoroti Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Versi Kejagung dalam Sehari: Sempat Disebut Saksi hingga Kepastian Tersangka

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Kamis, 16 Juli 2026 | 09:39 WIB

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang dalam keterangan terbarunya pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Penyidikan yang akan dilakukan, kata Anang akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik dari Polri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam hal supervisi selama proses penyidikan, serta Komisi III DPR RI juga turut hadir sebagai pengawas.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan 9 orang yang sebagian besar pernah bertugas di KPK untuk menangani 3 dugaan kasus korupsi Febrie Adriansyah.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X