Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka, Rudi Margono Pimpin Jampidsus Sementara

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:46 WIB
Keterangan foto: Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung./Dok. Gertak.id.
Keterangan foto: Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung./Dok. Gertak.id.

GERTAK.ID, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," kata Toto.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang berinisial DR dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, Toto menyebut Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Menurut Toto, perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini juga diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Diketahui, penyidikan turut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah perkara, yakni batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ujar Rudi Margono.

Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X