Dituding Bikin Negara Boncos Rp32 M, Warga di Batang Terancam Penjara 5 Tahun usai Sulap Sawahnya Jadi Tambak Udang

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Selasa, 16 Juni 2026 | 10:49 WIB

Batang,Jateng,Gertak.id// (16/06/2026)- Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah (Jateng).

Sebelumnya diketahui, AMP ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus alih fungsi lahan usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang.

Terkini, pemuda asal Batang itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar.

Kasus tersebut sontak menyita perhatian sebagian kalangan yang menyoroti kasus tersebut dianggap merugikan negara.

"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, 15 Juni 2026.

Lantas, bagaimana proses hukum yang kini tengah dijalani AMP terkait dugaan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang itu? Berikut ulasannya.

Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menyatakan ancaman pidana penjara yang menjerat AMP, yakni 5 tahun penjara.

"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin, 15 Juni 2026.

Tambak udang milik tersangka diketahui berada di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Berdasarkan keterangan polisi, lokasi tersebut kemudian diklaim termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).

Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang dan dinilai merugikan negara.

Polisi Catut Lokasi Pengolahan Udang

Djoko menuturkan, tindak pidana ini mulanya terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X