Bengkulu, Gertak.id//-Satpol PP Kota Bengkulu melaksanakan Kegiatan Patroli Pemeliharaan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dilaksanakan Peleton 2 Jaga Kota dipimpin Husni Thamrin Sihombing pada Sabtu Dini Hari 6 Juni 2026.
Satpol PP mengunjungi sejumlah Warung Remang yang menyediakan Hiburan Malam, minuman Tuak dan Minuman Beralkohol yang tidak memiliki ijin serta masih beraktifitas hingga dini hari di beberapa tempat di Kawasan Wisata Pantai Panjang dan di sekitar lapangan Golf Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.
Dalam kegiatan Patroli tersebut, masih ditemukan Warem menyediakan Suara Musik Keras, Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol dan pelayan pendamping dan Pelanggan yang sedang menikmati Tuak serta minuman beralkohol.
Kasat pol pp Dr.Sahat Marulitua melalui husni mengatakan,warung yang tidak memiliki ijin, beraktitas hingga dini hari tidak bole kecuali ada izin minuman beralkohol.
Patroli itu Selanjutnya menegur pemilik, pekerja pelayan dan pengunjung warem agar mematuhi Peraturan Kota Bengkulu terkait kewajiban Perijinan, batas waktu kegiatan dengan suara musik menimbulkan kebisingan, larangan menjual tuak dan minuman beralkohol, larangan perbuatan asusila prostitusi serta tidak melakukan kegiatan yang di timbulkan Gangguan ketentraman,ketertiban kepada tetangga serta lingkungan.
Selanjutnya pihak satpol pp mendata Pemilik Warem dan lansung memusnahkan sendiri Tuak,Minuman beralkohol di tempat hiburan tersebut.
Peleton 2 Jaga Kota juga memastikan benar- tidaknya terkait informasi adanya permintaan uang setoran dari orang-orang yang mengaku dari Satpol PP Kota Bengkulu.
Kasat pol PP berharap kedepan tidak ada lagi aktivitas hiburan malam dikota bengkulu.