GERTAK.ID, SUMATERA SELATAN - Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana dan dikutip dari Kilat.com, Minggu (31/5/2026), para petani diduga diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan. Tak hanya itu, setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.
Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Tiga orang telah duduk di kursi terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin selaku mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto sebagai pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, majelis hakim langsung melanjutkan perkara ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Mengacu pada dakwaan JPU, perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira selama periode 2022 hingga 2023. Dalam prosesnya, PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.
Namun demikian, meski diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan. Selanjutnya, data identitas para petani, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, dihimpun melalui program kemitraan yang dijalankan perusahaan.
Jaksa menyebut pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi dan dokumen identitas para petani tambak udang lokal dengan dalih program kemitraan atau bantuan modal usaha. Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.
Dalam perkara ini, Syaifudin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II didakwa berperan dalam proses penyaluran pembiayaan. Sementara Sapriyadi Susanto dan Liswan berasal dari PT KIM yang menjadi penghubung program kemitraan dengan para petani.
Lebih lanjut, salah satu temuan yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah proses akad pembiayaan. Menurut JPU, para petani diduga tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dokumen yang mereka tandatangani.
"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," ungkap JPU di persidangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam proses pembuktian, termasuk terkait mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam penyaluran pembiayaan. Pasalnya, akad merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Tak berhenti pada tahap akad, JPU juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan setelah dana pembiayaan dicairkan. Buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM.
"Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," kata JPU.
Menurut dakwaan, dana yang telah masuk ke rekening para petani kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Artikel Terkait
Tambang Gunung Tumpang Pitu Memanas, Warga Kembali aksi Tolak Aktivitas PT BSI di Petak 56
Ekonom Ingatkan BSI Jaga Margin Saat Ekspansi Global 2026
Soroti Perubahan IPPKH IMN ke BSI, Pegiat Anti Korupsi Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Tambang Tumpang Pitu