Temui Massa yang Menuntut Bansos Pascabanjir, Bupati Langkat Bakal Ajak Warga untuk Bertemu Menteri Sosial

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Selasa, 21 April 2026 | 11:39 WIB

Langkat,Gertak.id// - Bupati Langkat, Syah Afandin, sempat menemui warga yang datang berunjuk rasa di depan kantornya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Stabat, Langkat, Sumatera Utara pada Senin, 20 April 2026.

Sebagian massa yang bergerak dari pukul 12.30 WIB hingga petang hari itu menunggu Afandin untuk memastikan nasib penerimaan bantuan sosial (bansos) pascabanjir akhir November 2025 lalu.

Beberapa jenis bantuan yang dipertanyakan oleh warga adalah jaminan hidup (jadup) dan stimulan ekonomi yang pembagiannya dinilai belum merata.

Langsung Temui Warga Setelah Pulang dari Jakarta

Syah Afandin baru menemui warga sekitar pukul 18.20 WIB di Alun-alun Pendopo Tengku Amir Hamzah.

Saat bertemu dengan warga, Afandin mengatakan dirinya baru pulang dari Jakarta usai bertemu dengan Menteri Pertanian.

“Mestinya saya pulangnya jam 5 sore, tapi begitu dengar ini, saya geser jam 3 dan Alhamdulillah dapat, ucapnya di hadapan warga sambil menunjukkan tiket miliknya.

Janji Bupati Langkat: Bakal Bertemu Menteri Sosial

Mengenai tuntutan dari warganya, Afandin menyatakan akan segera menghadap Menteri Sosial.

Tak sendiri, ia juga mengungkapkan akan mengajak salah satu perwakilan dari aksi warga untuk mendampinginya ke Jakarta dalam pertemuan tersebut.

“Saya akan menghadap Menteri Sosial, saya minta satu koordinator warga mendampingi agar bisa menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Di waktu yang lain usai bertemu warga, Afandin menyebut bahwa banyak warga yang menjadi korban banjir belum menerima bantuan jaminan hidup (Jadup).

“Kalau dari tuntutan, masalah Jadup, di sini masyarakat banyak yang belum menerima bantuan Jadup,” terangnya.

Ada Perbaikan Data

Pendataan mengenai warga yang berhak menerima bantuan juga akan diperbarui.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X