Soroti Perubahan IPPKH IMN ke BSI, Pegiat Anti Korupsi Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Tambang Tumpang Pitu

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 20 Februari 2026 | 19:35 WIB
Potongan lembar dokumen Menteri Kehutanan perihal persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI./Dok.Kelompok pegiat anti Korupsi
Potongan lembar dokumen Menteri Kehutanan perihal persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI./Dok.Kelompok pegiat anti Korupsi

"Apalagi sekarang sudah ada aturan tentang perhitungan denda terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi jika ini didalami oleh penegak hukum dan ditemukan pelanggaran, maka selain bisa mengungkap ada tidaknya unsur KKN, juga bisa menjadi pendapatan negara jika ditemukan adanya IPPKH yang melanggar aturan," imbuhnya.

Sementara itu, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT BSI, PT Merdeka Copper Gold selaku induk perusahaan PT BSI, serta Abdullah Azwar Anas yang menjabat Bupati Banyuwangi pada periode tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X