Banyuwangi, Gertak.id - Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti tidak hanya pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada 2012, tetapi juga perubahan nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT IMN ke PT BSI pada 2013.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan nama pemegang IPPKH tersebut tertuang dalam surat Menteri Kehutanan Nomor S.190/Menhut-II/2013 tertanggal 6 Maret 2013. Saat itu, jabatan Menteri Kehutanan RI dipegang oleh Zulkifli Hasan, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan.
"Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari IMN ke BSI itu terjadi pada Maret 2013 saat eranya Menteru Kehutanan Zulkifli Hasan," ungkap Ance Prasetyo.
Menurut Ance, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen persetujuan tersebut. Ia menyebut salah satu dasar pertimbangan yang digunakan adalah Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012 yang memberikan IUP OP atas nama PT BSI.
"Jadi kalau kita lihat dalam surat tersebut, salah satu yang digunakan adalah surat yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas saat menjadi bupati Banyuwangi dengan nomor 547," jelasnya.
Namun demikian, Ance menuturkan bahwa Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 547 telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Keputusan Nomor 709 pada September 2012 dan Keputusan Nomor 928 pada Desember 2012. Ia mempertanyakan penggunaan keputusan awal sebagai dasar persetujuan perubahan nama IPPKH yang terbit pada Maret 2013.
"Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH tersebut kan dikeluarkan pada Maret 2013, padahal keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 pada September 2012 dirubah dengan nomor 709, lalu pada Desember kembali dirubah dengan Keputusan nomor 928. Tapi mengapa yang digunakan dasar malah yang 547. Bukannya seyogyanya menggunakan dokumen yang terbaru yaitu nomor 928? Kan ini terkesan aneh," bebernya.
Lebih lanjut, Ance menyatakan bahwa terdapat perbedaan entitas pemegang saham PT BSI dalam Keputusan Nomor 547 dibandingkan dengan Keputusan Nomor 709 dan 928.
"Untuk keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 PT BSI masih disebut anak perusahaan PT IMN karena kepemilikan saham 51%, sedangkan jika dilihat pada Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 709 dan 928 itu kan nama PT IMN telah hilang pada rincian para pemegang saham PT BSI, dan hal tersebut syarat bertentangan dengan UU maupun PP yang berlaku saat itu," jelentrehnya.
Ia juga menyampaikan dugaan alasan penggunaan keputusan awal tersebut dalam dokumen persetujuan perubahan nama IPPKH.
"Jadi mungkin saja sengaja digunakan dasar adalah keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 karena masih dianggap jika PT BSI adalah anak perusahaan PT IMN, meskipun fakta yang ada pada saat keputusan perubahan nama pemegang IPPKH tersebut sebenarnya PT BSI bukan merupakan anak perusahaan PT IMN," paparnya.
Ance menambahkan bahwa regulasi terkait pinjam pakai kawasan hutan telah mengatur larangan pemindahtanganan IPPKH tanpa persetujuan menteri.
"Mungkin jika yang digunakan adalah Keputusan Bupati Banyuwangi yang terbaru saat itu yaitu nomor 928 bisa saja Menteri Kehutanan kala itu tidak berani mengeluarkan perubahan nama pemegang IPPKH karena sesuai PP nomor 24 tahun 2010 yang dirubah dengan PP nomor 61 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/Menhut-II/2010 yang dirubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.38/Menhut-II/2012 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, telah diatur jika pemegang IPPKH dilarang memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain tanpa persetujuan menteri. Jika menteri mengetahui ada dugaan perubahan IUP OP itu ada yang bertentangan dengan UU dan PP mungkin Menteri Kehutanan tidak akan berani mengeluarkan keputusan tersebut," kata Ance Prasetyo.
Ia menilai, persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aktivitas tambang emas Tumpang Pitu.
Artikel Terkait
Di Tengah Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY Sebut Pemerintah Punya Ambisi Perluas Jalur hingga Banyuwangi
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Pegiat Anti Korupsi Ungkap Abdullah Azwar Anas pada Aktivitas Tambang Emas Tumpang-pitu Banyuwangi