Danantara Siapkan Konsolidasi BUMN Galangan Kapal untuk Perkuat Produksi Kapal Nelayan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 13 Februari 2026 | 08:43 WIB
Danantara Dorong Penguatan Industri Perkapalan Nasional untuk Nelayan./Dok.Promedia
Danantara Dorong Penguatan Industri Perkapalan Nasional untuk Nelayan./Dok.Promedia

Jakarta, Gertak.id - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria menyatakan pihaknya tengah menyiapkan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) galangan kapal guna memperkuat kapasitas industri perkapalan nasional, khususnya produksi kapal tangkap bagi nelayan.

Proses konsolidasi tersebut akan dipimpin oleh PT PAL Indonesia dan ditargetkan rampung pada paruh pertama tahun ini. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan industri strategis nasional.

"Konsolidasinya saya pastikan bahwa tahun ini selesai, dan mungkin semester satu sudah selesai untuk konsolidasi galangan kapal kita," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, konsolidasi diharapkan meningkatkan kapasitas produksi galangan kapal dalam negeri sekaligus merespons proyeksi kenaikan permintaan kapal produksi nasional seiring fokus pemerintah pada pemberdayaan sektor nelayan.

"Ini akan banyak membuka lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman kita, saudara-saudara kita yang baru lulus di Teknik Perkapalan dan lain sebagainya," ujar dia.

Menurut Dony, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan BUMN untuk memperkuat peran negara dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Selain meningkatkan kapasitas industri, penguatan galangan kapal diharapkan mendukung pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

"Dengan ini, kita mengoptimalkan dan melakukan pembaruan terhadap kemampuan negara kita sendiri dalam mengelola hasil laut kita. Itu akan banyak sekali manfaat ekonominya ke depan," ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X