Berantas Tambang Ilegal, Negara Amankan 70.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:56 WIB
Tim Ditjen Gakkum ESDM mengamankan stockpile batu bara hasil PETI di sejumlah titik di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 28–30 Desember 2025./Dok.Prabowosubianto.com
Tim Ditjen Gakkum ESDM mengamankan stockpile batu bara hasil PETI di sejumlah titik di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 28–30 Desember 2025./Dok.Prabowosubianto.com

Kutai Kartanegara, Gertak.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjelang akhir 2025. 

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan potensi kekayaan negara sekaligus menekan praktik tambang ilegal di sejumlah daerah.

Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) menurunkan tim ke Kalimantan Timur. Tim tersebut mengamankan sejumlah tumpukan atau stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa keberadaan stockpile ilegal berpotensi merugikan negara apabila tidak segera ditindak. Oleh karena itu, pengamanan dilakukan agar batu bara tersebut dapat dilelang dan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara.

"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).

Jeffri menyebutkan, total batu bara yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 70 ribu ton. Seluruh tumpukan tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, dilengkapi spanduk larangan, serta plang penanda bahwa batu bara itu merupakan aset negara.

Selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan volume dan penilaian kualitas batu bara. Proses tersebut melibatkan surveyor dan/atau instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," Jeffri menjelaskan.

Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal. 

Jeffri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pengamanan potensi kekayaan negara.

Dalam pelaksanaannya, pengamanan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menjadi pedoman penegakan hukum tanpa pandang bulu guna menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X