Pupuk Bersubsidi Siap Ditebus Petani Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Pastikan Stok dan Anggaran Aman

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:01 WIB
Pemerintah Pastikan Pupuk Bersubsidi Siap Sejak 1 Januari 2026./Dok.pertanian.go.id
Pemerintah Pastikan Pupuk Bersubsidi Siap Sejak 1 Januari 2026./Dok.pertanian.go.id

Jakarta, Gertak.id - Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).

Penandatanganan kontrak ini menjadi landasan hukum sekaligus penegasan kesiapan negara dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan program swasembada pangan nasional.

Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa seluruh tahapan strategis telah diselesaikan sebelum tutup tahun.

“Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Jekvy dalam keterangannya, dikutip dari pertanian.go.id, Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak tersebut mencerminkan kolaborasi lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah, kata dia, juga telah menyiapkan dukungan anggaran yang memadai.

“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.

Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak terdapat perubahan ketentuan. Petani pengelola lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.

“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.

Pemerintah juga memastikan stabilitas harga pupuk bersubsidi. Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, memastikan kesiapan stok dan sistem penyaluran di seluruh titik serah.

“Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00,” tegas Robby.

Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, serta stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi guna mendukung produksi, melindungi petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X