Jakarta, Gertak.id - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan pertambangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH).
Ia menekankan upaya ini ditujukan untuk melawan berbagai penyimpangan yang telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Presiden meminta Satgas PKH bertindak tegas tanpa ragu dan tanpa pandang bulu.
“Apa yang kita capai hari ini sesungguhnya baru ujung dari kerugian bangsa dan negara. Penyimpangan seperti ini telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Prabowo dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH yang dinilai telah menunjukkan hasil konkret. Prabowo menegaskan dirinya berkomitmen penuh melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara di seluruh sektor.
“Sejak saya menerima mandat, saya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara, oleh siapa pun dan di mana pun. Dalam waktu yang singkat, kita menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 dan membentuk Satgas yang terdiri dari unsur penegak hukum. Saya perintahkan dengan tegas, jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi,” ucap dia.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Selain itu, negara menerima pengembalian sebesar Rp2,3 triliun dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.
Meski demikian, Presiden menegaskan capaian tersebut masih merupakan bagian kecil dari potensi pemulihan kerugian negara. Ia memastikan pemerintah akan terus melanjutkan upaya penindakan terhadap praktik-praktik penyimpangan.
“Hasilnya kita bisa lihat hari ini, sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya. Ini akan kita lawan, dan ini sedang kita lawan,” katanya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan total pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,6 triliun. Jumlah tersebut berasal dari denda administratif sektor sawit dan tambang sebesar Rp2,3 triliun, serta penindakan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula senilai Rp4,2 triliun.
Selain fokus pada pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga menemukan indikasi keterlibatan sejumlah entitas korporasi dan perorangan dalam terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung.
Artikel Terkait
WALHI Soroti Deforestasi Masif di Sumatera, 1,4 Juta Hektare Hutan Hilang Selama 2016-2024
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi di Agam, Kejar Hunian Sementara Rampung dalam Sebulan
Satgas PKH Temukan Indikasi Peran Korporasi dan Individu Picu Banjir di Sumatera
Pemerintah Ambil Alih 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan Konservasi untuk dipulihkan