Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, dari Jaksa hingga Lembaga Antirasuah

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 17:21 WIB
Tangkapan layar - Mantan Ketua KPK di era SBY, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun. (X/anasurbaningrum)
Tangkapan layar - Mantan Ketua KPK di era SBY, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun. (X/anasurbaningrum)

 

 

Jakarta, Gertak.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025 di usia 72 tahun. Kabar duka ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan kanal berita nasional.

Informasi wafatnya Antasari dikonfirmasi oleh sejumlah tokoh publik, termasuk mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menyampaikan belasungkawa melalui akun media sosial pribadinya di X (Twitter).

“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu al-Fatihah,” tulis Anas di akun @anasurbaningrum, Sabtu (8/11/2025).

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, dan merupakan anak keempat dari 15 bersaudara. Ayahnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya jurusan Tata Negara ini menamatkan pendidikannya pada tahun 1981. Usai lulus, Antasari memulai karier di dunia hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Departemen Kehakiman.

Perjalanan kariernya di kejaksaan terus menanjak. Ia pernah bertugas sebagai jaksa di berbagai daerah, antara lain Jakarta Pusat, Tanjung Pinang, Lampung, hingga Jakarta Barat. Antasari kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Desember 2007, Antasari resmi terpilih sebagai Ketua KPK untuk periode 2007–2011, menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Penunjukannya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disambut harapan besar karena rekam jejaknya yang kuat di bidang penegakan hukum.

Selama kepemimpinannya, KPK menangani sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara dan politisi. Namun, masa jabatannya terhenti sebelum selesai akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Atas kasus tersebut, Presiden SBY memberhentikan Antasari dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009. Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010.

Tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 28 April 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Setahun kemudian, pada 2017, ia dinyatakan bebas murni.

Antasari meninggalkan jejak panjang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, dari jaksa, pimpinan lembaga antirasuah, hingga narapidana yang akhirnya kembali memperoleh kebebasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X