Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 7 November 2025 | 13:49 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025./(Foto : Ist)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025./(Foto : Ist)

Jakarta, Gertak.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan panjang dan pemeriksaan bukti yang mendalam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan menetapkan para tersangka diambil karena penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” jelas Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

Asep menambahkan, penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan ratusan saksi dan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjut Asep.

Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster. Kluster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Kluster kedua terdiri dari tiga orang: RS, RHS, dan TT.

Meski peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara rinci, Polda Metro Jaya memastikan mereka terkait dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai merugikan nama baik mantan presiden.

Kapolda Asep menegaskan, proses penyidikan melibatkan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli anatomi dari UI.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara. Proses hukum selanjutnya akan menunggu pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X