Polisi Darat dan Polisi Laut Tangani Kasus Mafia Solar di Sulut, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Photo Author
Noval Uber, Gertakberita.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:29 WIB

MANADO – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kini menjadi sorotan publik. Penanganan kasus ini melibatkan dua institusi kepolisian, yakni Polisi Laut dan Polresta Manado (Polisi Darat), yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa seorang pengusaha yang dijuluki “Ratu Solar” Sah Yuli telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Laut. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur distribusi solar yang diduga diselewengkan dari jalur resmi dan dijual ke pihak-pihak tertentu dengan harga non-subsidi.

Sementara itu, di sisi lain, penyidik Polresta Manado juga tengah memeriksa seorang pengusaha lain yang dikenal dengan sebutan “Raja Solar Manado”, atau yang di kalangan bisnis disebut sebagai “pemain striker Marko Van Basten.” Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran pelaku dalam jaringan distribusi ilegal BBM yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di wilayah pesisir dan daratan Sulawesi Utara.

Kedua institusi kepolisian ini kini seolah “berlomba” dalam membongkar jaringan mafia solar yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, sambil menunggu siapa yang akan lebih cepat dan tegas dalam menuntaskan perkara tersebut.

Menurut sejumlah sumber di internal penegak hukum, penyelidikan kasus ini melibatkan lintas wilayah dan diduga berkaitan dengan jaringan distribusi ilegal dari pelabuhan-pelabuhan kecil menuju sektor industri tertentu. Aparat kepolisian diharapkan dapat menindak tegas para pelaku, baik di laut maupun di darat, tanpa pandang bulu.

Kasus mafia solar ini menjadi ujian penting bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat berharap agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor besar di balik bisnis gelap tersebut, dapat diungkap secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Tipikor, mengingat perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari BBM bersubsidi.

(Noval).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X