SAMPANG, Gertak.id - UPTD Puskesmas Omben menggelar review dan penetapan standar pelayanan publik tahun 2026 dalam kegiatan minilokakarya lintas sektor di Graha Jokotole, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada 10 Februari 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Review dan penetapan standar pelayanan publik yang memuat 14 jenis komponen serta menetapkan 11 jenis pelayanan merupakan bentuk komitmen transparansi dan peningkatan mutu layanan Kesehatan dasar. Kepala UPTD Puskesmas Omben, drg. Yuanita dalam paparannya menyampaikan, “ Dengan dilakukannya analisa dan penetapan standar layanan ini, pasien menjadi tahu alur pelayanan, berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Dan bila ada yang tidak sesuai, silahkan laporkan pada kami dan akan kami tanggapi secara cepat dan tepat dalam 1x 24 jam”.
Kegiatan minilokakarya diikuti jajaran Forkopimcam Omben dan berbagai stakeholder lintas sektor agar informasi terkait standar pelayanan kesehatan dapat diketahui seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Omben.
Kepala UPTD Puskesmas Omben, drg. Yuanita menegaskan, review dan penetapan standar pelayanan dilakukan untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya penetapan standar pelayanan ini, masyarakat mengetahui alur pelayanan, waktu pelayanan hingga biaya yang dibutuhkan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti secara cepat dalam waktu 1x24 jam,” ujar drg. Yuanita. Selasa (19/05/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan meliputi layanan rawat jalan sesuai jam operasional, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam, rawat inap, layanan persalinan hingga ambulans on call yang siap siaga selama 24 jam.
Selain itu, Puskesmas Omben juga memastikan pasien peserta UHC BPJS mendapatkan layanan tanpa biaya, sedangkan pasien umum dikenakan tarif sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Menurut drg. Yuanita, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Puskesmas Omben dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bersih, cepat, transparan dan akuntabel.
“Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bebas pungli, responsif terhadap pengaduan masyarakat serta mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” pungkasnya.
Puskesmas Omben Lakukan Review dan Penetapan Standar Pelayanan Tahun 2026, Komitmen Bebas Pungli dan Respon Keluhan dalam 1x24 jam