kesehatan

Ratusan Ribu Peserta BPJS UHC Prioritas di Pekalongan Dinonaktifkan, Warga Resah

Jumat, 9 Januari 2026 | 17:13 WIB
Foto : Kantor Cabang BPJS Pekalongan

PEKALONGAN – Ratusan ribu warga Kabupaten Pekalongan dibuat resah setelah mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dinonaktifkan. Kebijakan tersebut memicu keluhan masyarakat karena berpotensi menghambat akses layanan kesehatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 151.467 peserta BPJS/UHC Prioritas dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Pemkab Pekalongan dengan pagu anggaran sekitar Rp80 miliar untuk meng-cover 231.467 peserta UHC Prioritas.

“Pada tahun 2025 kami meng-cover 231.467 peserta. Namun untuk tahun 2026 terdapat perubahan kebijakan dari Pemkab Pekalongan,” ujar Sri Mugirahayu saat ditemui, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan, dari total peserta tersebut, sekitar 151.467 orang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan sistem UHC Cut-off yang akan diberlakukan mulai 2026.

“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mendaftar ulang. Nantinya akan dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” jelasnya.

Sri Mugirahayu menambahkan, pada tahun 2025 Pemkab Pekalongan telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp73.785.292.000 untuk program UHC Prioritas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, membenarkan adanya penghentian sementara kepesertaan BPJS UHC Prioritas.

“Penonaktifan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil verifikasi dari Dinas Sosial. Peserta yang dinonaktifkan dapat mendaftar kembali melalui Dinas Sosial,” terangnya.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari kalangan aktivis. Ali Rosidin, aktivis LSM SANRA Pekalongan, menilai langkah Pemkab Pekalongan sangat disayangkan karena hak atas kesehatan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemerintah daerah seharusnya menjamin akses kesehatan masyarakat. Apalagi sebelumnya ada janji bahwa cukup dengan KTP, warga bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis,” tegas Ali.

Ia mendesak Pemkab Pekalongan segera mencari solusi dan mengupayakan tambahan anggaran agar masyarakat tidak kehilangan hak dasar atas pelayanan kesehatan.

Tags

Terkini