Anggaran Progam PMT Rp122 Juta di Puskesmas Sobang tuai Sorotan, Ini Penjelasan Resminya

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 00:34 WIB
Foto: Gedung Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang Lebak Banten./Dok.IG@puskesmas_sobang_lebak
Foto: Gedung Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang Lebak Banten./Dok.IG@puskesmas_sobang_lebak

GERTAK.ID, LEBAK - Pengalokasian anggaran sebesar Rp122.091.000 pada paket Belanja Makanan dan Minuman Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sobang, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2026, paket dengan kode 42371498 tersebut tercatat menggunakan metode swakelola tipe 4 dengan melibatkan kelompok masyarakat dalam pelaksanaannya. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Lebak.

Dalam dokumen perencanaan, kegiatan tersebut disebut diperuntukkan bagi penyediaan makanan dan minuman dalam layanan kesehatan, termasuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal bagi kelompok sasaran tertentu, seperti balita dengan kondisi gizi kurang dan ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK).

Sejumlah informasi dalam dokumen RUP, termasuk penggunaan istilah belanja makanan dan minuman serta rincian teknis pelaksanaan, menjadi perhatian sejumlah pihak karena dinilai bersifat umum dan tidak secara spesifik menggambarkan detail kegiatan.

Selain itu, skema swakelola tipe 4 yang melibatkan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan juga menjadi bagian dari perhatian, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Puskesmas Sobang memberikan klarifikasi resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Sobang, dr. Tatang Hidayat, melalui surat hak jawab bernomor 440/225/PKM-SBG/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal.

“Program tersebut merupakan upaya pemenuhan kebutuhan gizi bagi kelompok sasaran, yaitu ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) serta balita dengan kategori gizi kurang, berat badan kurang, dan berat badan tidak naik,” ujar dr. Tatang dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, jumlah sasaran penerima manfaat terdiri dari 30 ibu hamil KEK, 30 balita gizi kurang, 15 balita berat badan kurang, serta 11 balita dengan kondisi berat badan tidak mengalami kenaikan. Program tersebut dilaksanakan di 10 desa di Kecamatan Sobang.

Durasi pemberian PMT disesuaikan dengan kategori sasaran, yakni 120 hari untuk ibu hamil KEK, 56 hari untuk balita gizi kurang, 28 hari untuk balita berat badan kurang, serta 14 hari untuk balita dengan berat badan tidak naik.

Pelaksanaan program ini menggunakan skema swakelola tipe 4 dengan melibatkan kader Posyandu dan kader kesehatan di tingkat masyarakat.

Puskesmas Sobang juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program mengacu pada ketentuan teknis Kementerian Kesehatan serta petunjuk operasional Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang berlaku.

Terkait pengawasan, pihak puskesmas menjelaskan bahwa monitoring dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat puskesmas, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

Selain itu, program tersebut memiliki indikator output dan outcome sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dokumen pendukung administrasi dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X