Temuan tiga kontainer dan bangunan guest house tersebut selanjutnya menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Kemen Imipas kemudian merekomendasikan kepada Ditjen Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat tersebut ditarik kembali.
Diketahui, Indra Kenz menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) pada 22 September 2026. Pelaksanaan pembebasan bersyarat itu dilakukan pada 24 September 2026.