JAKARTA, Gertak.id – Nama terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ikut disebut dalam pemeriksaan internal terkait temuan klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah di area Lapas Cibinong saat inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Dalam proses tersebut, lima pejabat lapas juga telah dinonaktifkan.
Ferdy Sambo Masuk Daftar Warga Binaan yang Diperiksa
Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warga binaan yang berkaitan dengan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta rumah singgah di kawasan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, Mashudi menyebut sebanyak 21 warga binaan asimilasi di SAE dan 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ferdy Sambo yang disebut sebagai warga binaan perkara pidana umum.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, pemeriksaan tersebut mencakup administrasi asimilasi warga binaan hingga surat keputusan penempatan rumah dinas pejabat struktural.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto melakukan pengecekan langsung.
Kuasa Hukum Bantah Sambo Tinggal di Hunian Mewah
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan pihaknya menghormati temuan Ombudsman terkait adanya klaster hunian mewah di Lapas Cibinong.
Namun, Arman membantah kliennya menjadi penghuni fasilitas yang ditemukan dalam sidak tersebut.