JAKARTA, Gertak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan terkait belum diperiksanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menyebut empat tersangka memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Belum diperiksanya Nusron kemudian mendapat sorotan, salah satunya dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia meminta KPK memperjelas posisi Nusron dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2026.
KPK Masih Kumpulkan Bukti
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah saksi berdasarkan temuan yang diperoleh dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) hingga penggeledahan.
“Pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Sejumlah lokasi sebelumnya telah digeledah KPK. Di antaranya tiga ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta kantor Summarecon Bogor.