jakarta

KPK Pastikan Aspek Pencegahan Selesai, Dugaan Suap Amplop untuk Menhut Masih Didalami

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:41 WIB
KPK Pastikan Aspek Pencegahan Selesai, Dugaan Suap Amplop untuk Menhut Masih Didalami

 

JAKARTA, Gertak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa persoalan dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai pada aspek pencegahan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dalam aspek penindakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan gratifikasi terkait Menteri Kehutanan telah dituntaskan dari sisi pencegahan. Namun, penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.

"Di aspek pencegahan terkait laporan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan sudah case closed. Sementara untuk aspek penindakan, penyidik masih terus mendalami keterkaitannya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, pendalaman dilakukan karena penyidik menemukan dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah pihak oleh Suhardiman Amby. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang kemudian akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Penyidik juga masih menelusuri motif di balik pemberian amplop tersebut, termasuk siapa yang memiliki inisiatif, tujuan pemberian, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

"Semua aspek, mulai dari maksud, tujuan, inisiatif hingga motif pemberian, masih terus didalami oleh penyidik," kata Budi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari proses penyidikan, Budi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan audiensi dari Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Usai pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang kerjanya. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Pengembalian amplop dilakukan oleh ajudan Raja Juli kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut proses tersebut disertai bukti tanda terima dan dokumentasi.

Kasus pemberian amplop ini mencuat saat KPK mengusut dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menyeret Suhardiman Amby. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan dugaan pemberian uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB